Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berbelanja atau membeli produk dan jasa dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah setempat dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat hingga mengurangi kemiskinan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Gunungkidul Agus Subaryanto di Gunungkidul, Kamis, mengatakan pemerintah pusat mewajibkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), serta peran usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa.
"Hal ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong tumbuhnya UMKM dan mengurangi kemiskinan," kata Agus Subaryanto
Ia mengatakan total anggaran belanja barang dan jasa (PBJ) pada 2023 sekitar Rp750 miliar.
"Sebanyak 40 persennya wajib digunakan dan mengalokasikan paling sedikit 40 persen untuk belanja produk UMKM," katanya.
Agus Subaryanto berharap dengan kebijakan ini, pelaku usaha UMKM dapat mengakses anggaran tersebut. Untuk itu, mereka perlu terlibat aktif ke dalam platform katalog elektronik atau e-katalog pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Ada potensi belanja miliaran rupiah yang dapat diserap pelaku UMKM.
"E-katalog merupakan sistem elektronik yang memuat informasi usaha, harga terkait penyedia barang dan jasa," katanya.
Caranya mendaftar e-katalog, pelaku UMKM bisa melihat pengumuman pendaftaran yang ada di e-katalog.lkpp.go.id. Diawali dengan pendaftaran layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), memenuhi kualifikasi sistem informasi kinerja penyedia (SIKaP) dan yang lain.
"SIKap bertugas mengelola data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja barang atau jasa," katanya.
Ia mengatakan dalam e-katalog, ada deretan jenis barang dan jasa sesuai spesifikasi masing-masing, diantaranya produk makanan, alat perkantoran, pakaian batik dan lainnya. Sebelum mendaftar e-katalog, pelaku UMKM harus mempertimbangkan beberapa hal. Seperti produk yang ada dibutuhkan oleh pemerintah atau tidak.
"Untuk mengetahui produk-produk apa saja yang dibutuhkan pemerintah, bisa memeriksa ke laman sirup.lkpp.go.id," katanya.
Agus Subaryanto mengatakan dari total sekitar 60 ribu pelaku UMKM di Gunungkidul hanya sedikit yang terlibat aktif dalam e-katalog.
"Persoalan itu muncul karena beberapa faktor di antaranya, kurang mampu beradaptasi dengan teknologi. Mereka lebih percaya menjual secara langsung dari pada elektronik," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan, program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
"Dalam progres e-katalog daftar OPD yang sudah melakukan transaksi mencapai ratusan juta rupiah," kata Sri Suhartanta.
Berita Lainnya
Warga Cerme Kulon Progo mengembangkan biofarmaka menjadi produk herbal
Jumat, 15 November 2024 18:06 Wib
Izin edar 16 produk kosmetik menyerupai obat dengan jarum dicabut
Selasa, 12 November 2024 15:38 Wib
MUI sebut kebijakan pro produk asli Indonesia sejalan dengan ijtima ulama
Kamis, 31 Oktober 2024 10:20 Wib
Komisi VII apresiasi Prabowo melarang pejabat pakai mobil mewah impor
Selasa, 29 Oktober 2024 11:51 Wib
Pemkab Sleman promosikan produk unggulan UMKM melalui PPD 2024
Kamis, 24 Oktober 2024 9:55 Wib
Cabup-cawabup 03 Novida-Rini: Fokus garap ekonomi basis kalurahan di Kulon Progo
Selasa, 15 Oktober 2024 12:44 Wib
Pemkab Sleman perkuat hilirisasi tingkatkan kesejahteraan petani
Kamis, 10 Oktober 2024 14:20 Wib
Hadapi deflasi, DIY gencarkan kampanye beli produk lokal
Rabu, 9 Oktober 2024 16:01 Wib