Bawaslu Kulon Progo simulasi penyelesaian sengketa DCT pemilu

id Kulon Progo,Bawaslu Kulon Progo,Pemilu 2024

Bawaslu Kulon Progo simulasi penyelesaian sengketa DCT pemilu

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto. (ANTARA/HO-Dokumen pribadi Marwanto)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan simulasi penyelesaian sengketa penetapan daftar calon tetap peserta Pemilihan Umum 2024.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Senin, mengatakan pada tahapan setelah penetapan DCT, berbagai potensi sengketa dapat muncul, yang jika tidak ditangani dengan baik dapat mengganggu integritas dan keberlangsungan proses demokrasi di Kabupaten Kulon Progo.

"Sengketa dalam tahapan ini bisa timbul dalam berbagai bentuk, seperti persaingan antarcalon, ketidakpatuhan terhadap regulasi pemilihan, atau masalah administrasi yang melibatkan pihak-pihak terkait," kata Marwanto.

Oleh karena itu, lanjutnya, sosialisasi dan implementasi penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu 2024 menjadi suatu langkah yang sangat penting dan relevan.

Simulasi yang diikuti seluruh anggota bawaslu dan panwaslu bertujuan mengidentifikasi potensi sengketa yang mungkin timbul setelah penetapan DCT dan tahapan kampanye, serta merumuskan strategi dan tindakan konkret untuk mencegah, mengatasi, dan menyelesaikan sengketa-sengketa tersebut dengan cara yang adil dan transparan.

"Bawaslu Kabupaten Kulon Progo memandang perlu melakukan kegiatan sosialisasi dan implementasi penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu 2024," katanya.

Marwanto mengatakan pemetaan sengketa dilakukan dengan melakukan mitigasi dan persiapan potensi sengketa dalam tahapan kampanye, membahas isu strategis dan langkah taktis kebijakan dalam melakukan pengawasan dalam tahapan kampanye, dan membahas langkah langkah strategis dan teknis dalam penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu.

"Hal utama, yakni menyosialisasikan penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu kepada masyarakat dan memberikan pemahaman bagi panwaslu kecamatan se- Kabupaten Kulon Progo terhadap konsep hukum penyelesaian sengketa pemilu," katanya.

Selain itu, Bawaslu Kulon Progo melakukan penguatan terhadap teknis penyelesaian sengketa pemilu bagi
jajaran panwaslu, memberikan pembinaan dan mengasah kemampuan sebagai pemutus penyelesaian sengketa untuk jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan.

"Langkah penyelesaian sengketa proses pemilu yang meliputi pelaksanaan mediasi, musyawarah dan/atau ajudikasi sebagai langkah penjelasan secara detail tentang mekanisme penegakan hukum pemilu yang ada di bawaslu," katanya.