Kantor Kelurahan Candibinangun digeledah Kejati DIY terkait korupsi TKD

id Kejati DIY,Kelurahan Candibunangun,korupsi tanah kas desa

Kantor Kelurahan Candibinangun digeledah Kejati DIY terkait korupsi TKD

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggeledah Kantor Kelurahan Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Senin (13/11/2023) (ANTARA/HO-Kejati DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) menggeledah Kantor Kelurahan Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa(TKD) di kelurahan setempat.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan melalui keterangan resmi diterima di Yogyakarta, Selasa, menuturkan penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan pada Senin (13/11) bertujuan menguatkan alat bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana itu.

"Menguatkan alat bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa Candibinangun, Kabupaten Sleman," kata dia.

Herwatan mengatakan penggeledahan dilakukan di enam ruangan yakni di ruang kerja lurah, ruang "pangripto" atau kepala urusan perencanaan, ruang "carik" atau sekretaris desa, tata laksana, ruang "danarto" atau kepala urusan keuangan, dan ruang "jogoboyo".

Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik Kejati DIY menyita lima unit telepon genggam, tiga unit hard disk, tiga unit laptop, dan beberapa dokumen.

Sebelumnya, Kejati DIY melakukan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di Kelurahan Candibinangun, Kecamatan Pakem dan Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Tim penyidik telah memeriksa dua lurah aktif di wilayah itu sebagai saksi.

Pada 2 November 2023 Lurah Maguwoharjo Kasidi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan di Kelurahan Candibinangun hingga kini belum ada penetapan tersangka terkait perkara serupa.

Kasidi selaku lurah diduga melakukan pembiaran terhadap korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di wilayahnya yang dilakukan Robinson Saalino, Direktur PT Indonesia Internasional Capital sekaligus pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara.

Pada kurun 2022 sampai 2003, Robinson yang telah ditetapkan tersangka diduga telah memanfaatkan lahan berstatus tanah kas desa dan "pelungguh" seluas 41.655 meter persegi di Pedukuhan Pugeran, Kelurahan Maguwoharjo untuk membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit.

Sebagai pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara, Robinson juga memanfaatkan lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah "pelungguh" di Pedukuhan Jenengan, di kelurahan yang sama untuk membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit.

Padahal, dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY.

Tanah kas desa juga tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal serta diperjualbelikan.