DPRD Kulon Progo menerima pengajuan tujuh raperda untuk 2024

id Kulon Progo,DPRD Kulon Progo

DPRD Kulon Progo menerima pengajuan tujuh raperda untuk 2024

DPRD Kulon Progo melaksanakan rapat internal penetapan Raperda Tahun Anggaran 2024. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima pengajuan tujuh rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada tahun anggaran 2024 dari Penjabat Bupati Kulon Progo.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kulon Progo Agung Raharjo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pengajuan itu berdasarkan Surat Nomor 188/3716 tentang Pengiriman Usulan Propemperda Tahun 2024.

"Dalam surat tersebut, Penjabat Bupati Kulon Progo mengusulkan tujuh raperda untuk dibahas pada anggaran 2024," kata Agung Raharjo.

Ia mengatakan tujuh raperda, yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Selanjutnya, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Kemudian, DPRD mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Pengendalian Penduduk dan Pengelolaan Sampah.

"Berdasarkan Hasil Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan Bagian Hukum Setda disepakati jumlah Propemperda Tahun 2024 adalah sembilan raperda," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan sembilan raperda dalam propemperda ini perlu dibahas hingga ditetapkan setidaknya sebelum masa jabatan anggota dewan berakhir karena jabatannya akan berakhir di 12 Agustus 2024.

DPRD Kulon Progo menargetkan Perubahan APBD 2024 bisa ditetapkan sebagai perda sebelum masa jabatan berakhir karena raperda tersebut termasuk wajib.

"Jadi anggota dewan di periode 2024-2029 tinggal membahas APBD Murni 2025," kata Akhid.