SE Bersama Pemilu 2024 cegah pelanggaran perlindungan anak dalam politik

id Sylvana Maria Apituley,Pemilu ramah anak,Surat Edaran Bersama ,Perlindungan anak,KPAI

SE Bersama Pemilu 2024 cegah pelanggaran perlindungan anak dalam politik

Dari kiri ke kanan: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Deputi Bidang Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) La Bayoni, dan Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley di sela sela acara Deklarasi dan Diseminasi Surat Edaran Bersama Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Jakarta, Senin (20/11/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap Surat Edaran(SE) Bersama Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024  mampu mencegah pelanggaran terhadap perlindungan anak dalam politik.

"Kami sungguh berharap melalui SE Bersama ini, langkah-langkah selanjutnya dikerjakan semua pihak berkepentingan untuk sungguh-sungguh memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak," kata Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley di Jakarta, Senin.

Sylvana Maria Apituley menyambut baik adanya SE Bersama Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.

SE Bersama tersebut ditandatangani Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

"Ini kolaborasi yang sangat baik," kata Sylvana Maria Apituley.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI berharap SE Bersama Pemilu cegah pelanggaran perlindungan anak
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024