Bawaslu Bantul segera konsolidasi pembentukan Sentra Gakkumdu

id Bawaslu Bantul ,Sentra Gakkumdu ,Tindak pidana pemilu ,Pemilu 2024

Bawaslu Bantul segera konsolidasi pembentukan Sentra Gakkumdu

Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik.

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta segera melakukan konsolidasi dengan unsur-unsur terkait dalam pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sebagai antisipasi dan menangani ketika ada potensi pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Dalam konteks pembentukan Sentra Gakkumdu ini yang kemudian dalam waktu dekat akan ada konsolidasi antara Bawaslu, Polres Bantul dan Kejaksaan," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin.

Menurut dia, konsolidasi dalam pembentukan Sentra Gakkumdu dalam menangani potensi tindak pidana pemilu tidak hanya dilakukan unsur-unsur di tingkat kabupaten, namun juga tingkat provinsi.

"Karena ini bagian dari persiapan antisipasi kita ketika terjadi tindak pidana pemilu di masa kampanye pemilu. Jadi, ketika ada potensi tindak pidana pemilu, maka kita akan masukkan di dalam konteks pembahasan di Sentra Gakkumdu yang melibatkan tiga unsur," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, apalagi saat ini akan memasuki tahapan kampanye pemilu oleh partai politik maupun calon yang berkontestasi, sehingga antisipasi terhadap potensi pelanggaran pada masa kampanye sudah mulai dipersiapkan.

Dia juga mengatakan, pada tahapan kampanye, sengketa antarpeserta pemilu yang dimungkinkan terjadi kaitannya dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK), karena meskipun tata cara pemasangan sudah benar, namun potensi ketersinggungan bisa terjadi.

"Misal, pemasangan sudah benar di lokasi yang ditentukan, tapi ada saling ketersinggungan misalnya ada satu APK menutupi APK lain yang lebih dulu dipasang, itu sering terjadi, karena ruang itu sudah diatur di mana diperbolehkan untuk APK, di mana tidak," katanya.

Terlebih, kata dia, peserta pemilu jumlahnya tidak sedikit, entah parpol atau calon anggota legislatif, sehingga dimungkinkan di lapangan bisa terjadi perselisihan antarpeserta pemilu, atau sengketa antarpeserta kaitannya dengan pemasangan APK.

Dia juga mengatakan, hasil pemetaan Bawaslu juga mengarah pada kemungkinan pemasangan APK saling menindih, jadi pemasangan APK yang bukan salah tata cara, tapi kemungkinan ada satu partai yang tidak terima ketika APK ditutup partai lain.

"Itu salah satu mitigasi kita, dan nanti substansinya akan kita mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa. Jadi substansinya kita mediasi antar peserta di tingkat itu, tidak harus di kabupaten, karena kalau kabupaten terlalu banyak, maka kita delegasikan," katanya.