Sekda DIY: Profesionalitas ASN tetap netral diuji pada Pemilu 2024

id Korpri,netralitas ASN,ASN DIY

Sekda DIY: Profesionalitas ASN tetap netral diuji pada Pemilu 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT Ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 2023 di Lapangan Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (29/11/2023) (ANTARA/HO-Pemda DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Beny Suharsono mengatakan bahwa profesionalitas aparatur sipil negara untuk tetap bersikap netral diuji pada Pemilu 2024.

"Mari kawal netralitas ASN sebab pemilu adalah salah satu momentum ketika profesionalitas ASN dan citra Korpri diuji," kata Beny Suharsono saat upacara peringatan HUT ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2023 di Lapangan Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu.

Ia menekankan kepada ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta mampu meneguhkan netralitas sekaligus profesionalisme kerja yang dimiliki selama momentum Pemilu 2024.

Dalam peringatan HUT Korpri yang mengusung tema "Korprikan Indonesia" itu, Beny mengajak keluarga besar Korpri di Daerah Istimewa Yogyakarta mampu memantapkan fungsi organisasi sebagai perekat dan pemersatu bangsa dalam mendukung pembangunan nasional.

"Bahwa pada usianya yang telah lebih dari setengah abad ini, eksistensi Korpri harus dipastikan tetap relevan dengan tuntutan zaman. Jangan biarkan organisasi ini menjadi 'ada namun tiada'," tutur dia.

Beny menuturkan dalam lima visi Korpri telah jelas dan tegas tercantum mengenai upaya mewujudkan Korpri yang netral dan bebas dari pengaruh politik.

Anggota Korpri, lanjut Beny, juga perlu menilik dan menata kembali pola pikir sekaligus membangun pola kebiasaan untuk terus bertransformasi.

Dia menuturkan komitmen tersebut sebagai titik tolak dalam peningkatan kinerja organisasi Korpri maupun seluruh anggotanya dalam menjalankan peran sebagai pelayan publik.

Sebelumnya, Pemprov DIY telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/SE/X/2023 tentang Netralitas ASN dan PPPK Pemda DIY dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Surat itu sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5812/Otda tanggal 24 Agustus 2023 tentang netralitas ASN dalam pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024