Hak Firli emoh akui komunikasi dengan SYL

id Polda Metro Jaya,Kpk,Firli bahuri,Syahrul yasin limpo,Syl

Hak Firli emoh akui komunikasi dengan SYL

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan hak Ketua non aktif KPK Firli Bahuri untuk tidak mengakui adanya komunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
 
"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan, hal itu hak tersangka mau mengatakan apapun juga. "Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang Pengadilan,," katanya.
 
Ade Safri juga menjelaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka. Penyidik juga tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja.
 
 
Dia memastikan penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan.

"Agar diingat bahwa alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ada lima, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa," katanya.
 
Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga menambahkan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal dengan dua alat bukti yang sah. Penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut.
 
Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan, ada satu barang bukti yang diperlihatkan berupa hasil tangkapan layar berupa percakapan kepada Firli Bahuri dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
  .
 
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Firli Bahuri tidak akui berkomunikasi dengan SYL, Polisi: Itu hak dia