Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY), mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara(ASN), lurah dan perangkat desa untuk tidak menghadiri dan terlibat kampanye partai politik dan kegiatan peserta Pemilu 2024.
"Kami mengimbau dan mengintensifkan sosialisasi kepada pihak-pihak yang dilarang berpolitik tidak menghadiri kegiatan kampanye peserta pemilu dan menjaga netralitas," kata Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Senin.
Ia mengatakan Bawaslu akan memastikan tidak ada politik uang, bagi-bagi kebutuhan pokok. Kalau dibagikan di acara kampanye berdasarkan komunikasi dengan Bawaslu DIY berupa konsumsi siap saji.
"Kalau sembako, kami imbau tidak dibagikan," katanya.
Lebih lanjut, Marwanto mengawasi keterlibatan anak dalam kampanye. Membawa anak dalam kampanye menjadi salah satu yang dilarang.
"Sejauh ini keterlibatan anak dalam kampanye masih minim. Sehingga, kami konsen pada pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye," katanya.
Anggota Bawaslu Kulon Progo Isnaini mengatakan ASN harus netral selama pelaksanaan Pemilu 2024. Netralitas ini diterapkan baik ke partai politik maupun calon yang diajukan.
Bawaslu Kulon Progo bersinergi dengan Pemkab Kulon Progo dalam mengawasi pelanggaran netralitas ASN. Jika terdapat laporan dan terbukti, maka oknum ASN bisa ditindak.
"Mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," kata Isnaini.
Sementara itu, Kabid Data Disiplin dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo Joko Sunanto mengatakan Pemkab Kulon Progo sudah menerbitkan surat edaran Nomor 270/3265 tertanggal 23 September 2022 dan Surat Edaran Nomor 800/1417 tertanggal 2 Agustus 2023 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Non-ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.
"Surat edaran ini bukan ancaman, tapi secara prinsip memberikan batasan-batasan kepada ASN tidak melampaui batas kenetralannya," kata Joko Sunanto.