Bantul (ANTARA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul Daerah di Provinsi Istimewa Yogyakarta melaksanakan sosialisasi reformasi kalurahan (desa) di bidang pertanahan dan tata ruang bagi perangkat desa untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola tanah desa.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang bagaimana mengelola tanah kalurahan maupun tanah kesultanan," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul Suprianto pada acara sosialisasi di Bantul, Selasa.
Kegiatan rutin tahunan itu, menurut dia, ditujukan untuk meningkatkan wawasan perangkat pemerintah desa dan kecamatan tentang tata cara pengukuran tanah, pengubahan dokumen pertanahan, dan pengurusan sertifikat tanah desa.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul sudah menerima amanat dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang penerapan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Birokrasi Kalurahan.
Menurut peraturan itu, ia mengatakan, reformasi birokrasi kalurahan mencakup perbaikan tata kelola pemerintahan kalurahan yang menekankan pada kegiatan yang sederhana dan mudah dilaksanakan tetapi berdaya ungkit tinggi terhadap perubahan pemerintahan desa.
"Tujuan reformasi birokrasi adalah bagaimana pemerintah mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah kalurahan melakukan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel," kata Bupati.
"Dan hari ini kita mulai reformasi kalurahan secara tematik di bidang pertanahan dan tata ruang agar semua dapat menjalankan tugas sesuai amanat Gubernur," ia menambahkan.