Jamin keamanan pangan, DKP Kulon Progo pantau produk perikanan di pasar rakyat

id DKP Kulon Progo,Kulon Progo

Jamin keamanan pangan, DKP Kulon Progo pantau produk perikanan di pasar rakyat

Petugas DKP Kulon Progo memeriksa kondisi ikan bandeng yang dijual pedagang pasar rakyat. (ANTARA/HO-Dokumen DKP Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pemantauan produk perikanan di tingkat pasar rakyat dan produsen produk ikan di Kecamatan/Kapanewon Panjatan untuk menjamin keamanan pangan.

Petugas pemantau produk perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Isna Bahtiar di Kulon Progo, Rabu, mengatakan DKP Kulon Progo mengawal kegiatan kelautan dan perikanan dalam upaya penjaminan keamanan pangan produk perikanan.

"Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan adalah upaya pencegahan dan pengendalian produk kelautan dan perikanan yang dilakukan dari tahap praproduksi, distribusi sampai produk berada di konsumen untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman," kata Isna.

Ia mengatakan pemantauan terhadap produk perikanan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

DKP Kulon Progo berkewajiban melakukan pengendalian mutu produk hasil perikanan merujuk pada Kepmendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Keputusan tersebut tercantum kewenangan melalui kegiatan pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan bagi usaha pengolahan dan pemasaran skala mikro dan kecil.

Di Pasar Rakyat Pleret, DKP Kulon Progo melalukan pembinaan terhadap lima pedagang ikan segar dan olahan.

"Berdasarkan hasil pemantauan, semua ikan terpantau dalam kondisi baik, baik secara pengamatan fisik dan tidak adanya formalin," katanya.

Kepala DKP Kulon Progo Trenggono mengatakan Dinas Kelautan dan Perikanan juga mendasarkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan.

'Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan produk hasil perikanan dari hulu dari produsen sampai ke tingkat konsumen sebagai pengkonsumsi produk (sisi hilir)," katanya.