Sleman (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah, yaitu fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan prekusor narkotika pendidikan karakter, serta penyelenggaraan metrologi.
"Ketiga raperda ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sleman Ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Rabu (27/12)," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Tri Nugroho di Sleman, Kamis.
Menurut dia, rapat paripurna tersebut mengenai penyampaian laporan hasil rapat kerja dalam rangka sinkronisasi terhadap tiga raperda yang diajukan Pemkab Sleman.
"Sebelumnya telah dilakukan rapat kerja dalam rangka sinkronisasi atas tiga raperda antara Bupati Sleman dengan DPRD pada Jumat (22/12).
"Hasil dari rapat tersebut seluruh fraksi sependapat dengan jawaban Bupati Sleman dan Bupati Sleman juga sependapat dengan jawaban DPRD," katanya.
Namun, katanya, ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti dari perda yang disahkan tersebut. Catatan tersebut diantaranya judul Raperda Pendidikan Karakter diubah menjadi Penguatan Pendidikan Karakter.
"Kemudian judul Raperda Penyelenggaraan Meteorologi diubah menjadi Penyelenggara Meteorologi Legal, catatan lain yakni setelah Raperda ini ditetapkan agar Bupati Sleman berkoordinasi dengan Pertamina terkait Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR yang bersumber dari pengusaha SPBU yang ada di Kabupaten Sleman," katanya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo berharap melalui tiga raperda yang telah disahkan menjadi Perda ini Pemkab Sleman dapat menyusun kebijakan-kebijakan yang semakin aspiratif berdasarkan kondisi atas permasalahan yang berkembang di masyarakat.
"Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak sehingga raperda ini dapat diselesaikan," katanya.