Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam operasi yang digiatkan selama sepekan awal tahun 2024 menyita sebanyak 164 knalpot brong kendaraan bermotor.
"Dari tanggal 1 hingga 8 Januari 2024, kita lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar atau brong dan menyita sebanyak 164 knalpot," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan di Bantul, Selasa.
Menurut dia, penindakan terhadap knalpot brong dilakukan karena adanya aduan maupun keluhan dari masyarakat. Dan penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul.
"Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antar warga," katanya.
Pihaknya berharap, agar masyarakat saling menjaga kondusivitas, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Penggunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan. Selain itu, juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, penindakan pelanggaran penggunaan knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Selama masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati, dan mentaati peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong," katanya.
Polres Bantul juga terus berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong, demi terciptanya keamanan keselamatan dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah Bantul.
Peraturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 285, 106 dan dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
"Kami juga mengimbau kepada perajin knalpot untuk bijak dalam membuat knalpot, tidak asal memenuhi keinginan pelanggan. Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku," katanya.