Polisi Bantul mengimbau bengkel dan penjual tidak jual knalpot brong

id Polres Bantul ,Knalpot brong ,Antisipasi gangguan Kamtibmas

Polisi Bantul  mengimbau bengkel dan penjual tidak jual knalpot brong

Polisi melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel di wilayah Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/HO/Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Imogiri, Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta imbau pemilik bengkel dan penjual untuk tidak menjual knalpot brong karena tidak sesuai standar.

""Kami juga mengimbau kepada bengkel knalpot untuk bijak dalam melayani pelanggan. Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Imogiri Bantul Kompol Suharno dalam keterangannya di Bantul, Rabu.

Dikatakannya, pihak bersama jajaran mendatangi bengkel-bengkel knalpot di Imogiri, total ada tiga bengkel yang menjadi sasaran," kata 

Polisi, kata dia  akan melaksanakan penindakan dalam bentuk tilang apabila ada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong.

"Pengendara kita imbau untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis. Karena sudah diatur dalam Undang-Undang tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan," katanya.

Dikatakannya, pihak terus menggencarkan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar pada kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayah hukum kabupaten setempat.

"Selain bagi pengguna kendaraan, sasaran sosialisasi larangan knalpot brong juga para penjual knalpot dan bengkel pemasangan knalpot kendaraan bermotor di wilayah Imogiri," kata

Menurut dia, kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada pengendara bermotor sudah sering dilakukan jajarannya, akan tetapi akhir-akhir ini lebih digencarkan lagi.

Terlebih, kata dia, saat ini masyarakat dihadapkan dengan masa kampanye Pemilu, sehingga dukungan untuk menciptakan situasi kondusivitas di masyarakat menjadi begitu penting.

Menurut dia, aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, selama giat operasi knalpot brong untuk kendaraan bermotor dari 1 hingga 8 Januari 2024, pihaknya telah menyita 164 knalpot yang tidak sesuai standar tersebut.

Menurut dia, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga. Karena itu penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta kondusivitas jelang Pemilu 2024.

"Selama masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong," katanya.