KPU DIY memetakan lokasi kampanye terbuka Pemilu 2024

id kampanye terbuka,kampanye rapat umum,KPU DIY,Pemilu 2024

KPU DIY memetakan lokasi kampanye terbuka Pemilu 2024

Ilustrasi - kampanye (Foto Antara)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memetakan lokasi untuk pelaksanaan kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu 2024 yang berlangsung mulai 21 Januari 2024 di lima kabupaten/kota.

"Kami akan menginventarisir itu dan nanti akan keluar surat keputusan (SK) Ketua KPU DIY berkaitan tempat-tempat yang dilarang atau diperbolehkan untuk kampanye terbuka berdasarkan kesepakatan bersama," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Rani, lokasi-lokasi yang memungkinkan digunakan untuk kampanye terbuka antara lain harus mamiliki akses yang mudah serta tidak melewati jalur yang dinilai rawan gesekan berdasarkan situasi politik terkini.

"Situasi politik dan kondisi masyarakat ter-'update' yang mengetahui teman-teman di kepolisian, itu yang harus kami dengarkan," kata dia.

Untuk memetakan lokasi yang tepat, kata dia, KPU DIY bakal meminta saran dan pandangan dari pemangku kepentingan terkait mulai dari Polda DIY hingga polres kabupaten/kota, Kesbangpol, Satpol PP, termasuk lembaga yang menaungi pemerintah desa di DIY.

Rani menuturkan sejumlah lokasi kampanye terbuka pada Pemilu 2019 akan digunakan sebagai acuan bersama.

"Kami akan tetap mendengar alasan keamanan dan seperti apa kondisi di lapangan. Berkaitan tempat tersebut yang punya mitigasi kan teman-teman di keamanan. Kami akan sama-sama merumuskan mana yang terbaik," ujar dia.

Rani berharap koordinasi pemetaan lokasi yang dijadwalkan pada Senin (15/1) bisa segera membuahkan hasil sehingga sebelum kampanye terbuka atau rapat umum dimulai pada 21 Januari, SK sudah diterbitkan.

Menurut dia, hingga saat ini KPU DIY masih menunggu jadwal kampanye terbuka dari KPU RI sebagai acuan jadwal di level provinsi dan kabupaten/kota.

"Kalau rapat umum biasanya yang banyak pakai capres-cawapres maka tentu harus di pusat membuat jadwal di daerah, kemudian provinsi menentukan di kabupaten/kota agar tidak terjadi benturan," kata dia.

Dia berharap kampanye terbuka yang dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 berlangsung tertib dan adil dengan mengacu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Meski PKPU tidak mengatur jumlah maksimal peserta kampanye rapat umum, menurut dia, pelaksanaanya harus tetap memperhatikan daya tampung tempat.

"Aturannya masih sama, anak-anak tidak boleh diajak karena kampanye diperuntukkan bagi orang yang sudah memiliki hak pilih. Membawa anak bisa masuk pelanggaran," ucap Rani.