Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak para pengguna kendaraan bermotor tingkatkan kesadaran dalam berlalu lintas tanpa knalpot brong guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif terutama menjelang Pemilu 2024.
"Mari bersama-sama tingkatkan kesadaran dalam berlalu lintas tanpa knalpot brong. Wujudkan Bantul yang ramah dan aman berkendara, tanpa bisingnya suara brong brong brong," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta dalam keterangannya di Bantul, Minggu.
Menurut dia, selain dapat mengganggu kamtibmas, penggunaan knalpot brong di kendaraan bermotor termasuk pelanggaran yang dapat dijerat Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kapolres Bantul mengatakan, dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif terutama menjelang Pemilu 2024, Polres Bantul terus melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Menurut dia penggunaan knalpot racing atau brong (tidak standar) pada kendaraan bermotor sangat mengganggu, karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.
"Kami tidak segan-segan melakukan penindakan bagi kendaraan yang memakai knalpot brong, karena sangat mengganggu pengguna jalan lain, serta meresahkan masyarakat yang ada di sekitarnya," katanya.
Selain itu, kata Kapolres, apabila ada pengguna kendaraan, baik perorangan atau rombongan (konvoi) yang mengganggu ketertiban akan ditindak tegas, bahkan polisi akan melakukan penilangan beserta penegakan hukum lainnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan di awal tahun 2024 sejak 1 sampai 12 Januari 2024, Polres Bantul jajaran telah melakukan penindakan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong sebanyak 286 unit.
"Dalam kurun waktu tersebut kita juga melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, klub motor, pelajar, bengkel-bengkel dan toko yang menjual knalpot tidak standar," katanya.