Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Lembaga Ombudsman DIY mengawasi pelayanan publik hingga level kelurahan.
Saat pengukuhan anggota Lembaga Ombudsman DIY periode 2024—2028 di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin, Sultan HB X mengatakan bahwa pengawasan itu akan menumbuhkan akuntabilitas dan demokratisasi yang lebih baik di level kelurahan.
"Pengawasan pelayanan publik adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang lebih baik," kata dia.
Sultan mengatakan bahwa tanggung jawab negara dalam menjamin warga agar bisa terlayani.
Pekerjaan melayani publik, menurut dia, adalah pekerjaan yang harus dilakoni dengan hati nurani dan tanggung jawab tinggi untuk meminimalkan diskriminasi, memperkuat integritas, serta mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sultan berharap Lembaga Ombudsman DIY memberikan perhatian lebih spesifik pada berbagai masalah yang kerap terjadi berulang, seperti zonasi penerimaan siswa baru, kekerasan terhadap anak, dan perundungan di sekolah.
Selain itu, lanjut Sultan, masalah pertanahan, ketenagakerjaan, dan permasalahan bisnis properti juga berpotensi menjadi tantangan ke depan.
Sri Sultan menegaskan bahwa demokrasi yang sehat bukan hanya tentang pemilihan serentak, melainkan juga tentang bagaimana setiap suara masyarakat dihargai dan setiap keluhan atau komplain ditanggapi.
Penanganan pengaduan yang efektif, menurut dia, adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurut Sultan, manajemen komplain adalah strategi untuk menciptakan tatanan keadilan sosial sebuah negara, tempat warga menjadi kian berdaya dengan diiringi layanan publik pemerintah, yang bekerja dalam pilar-pilar akuntabilitas.
"Inilah sejatinya konsepsi demokrasi kerakyatan yang selaras dengan berbagai misi yang diemban Ombudsman," kata dia.
Sementara itu, anggota Lembaga Ombudsman DIY Yusticia Eka Noor Ida mengatakan bahwa merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2022, kelurahan juga merupakan bagian dari pemerintahan yang menjadi pengawasan Ombudsman yang tentu akan turut dicermati.
Untuk mewujudkan harapan Sultan terkait dengan pengawasan layanan publik di kelurahan, menurut dia, Ombudsman DIY bakal membuat forum dengan mengumpulkan kepala-kepala kelurahan beserta lembaganya.
"Nanti kami akan membuat semacam forum bersama untuk nanti, kemudian kami sosialisasikan yang pertama tentu saja tugas tupoksi kami," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sultan HB X minta Ombudsman DIY awasi pelayanan hingga level kelurahan
Berita Lainnya
Sultan HB X minta warga Yogyakarta jadi subjek pelestarian Sumbu Filosofi
Sabtu, 20 April 2024 3:22 Wib
Ribuan warga hadiri "open house" Sri Sultan HB X di Kepatihan Yogyakarta
Selasa, 16 April 2024 12:51 Wib
Pemda DIY mengundang masyarakat hadiri "Open House" Sultan HB X
Minggu, 14 April 2024 17:03 Wib
Sultan HB X: Kepemimpinan di TNI butuh "political will"
Rabu, 20 Maret 2024 23:33 Wib
Pemda DIY mengupayakan perbaikan Jalan Godean dimulai April 2024
Selasa, 19 Maret 2024 22:38 Wib
Sultan HB X nilai DIY belum perlu tetapkan status KLB antraks
Jumat, 15 Maret 2024 19:06 Wib
Hadi Tjahjanto meminta doa restu Sultan HB X sebagai Menkopolhukam
Jumat, 23 Februari 2024 22:56 Wib
Sultan HB X ingin sinergi BI-Pemda DIY ditingkatkan perkuat perekonomian
Jumat, 16 Februari 2024 22:05 Wib