Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memasukkan sebanyak 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan aturan free float ke Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024.
"BEI dapat melakukan suspensi efek (suspend) terhadap perusahaan tercatat yang berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut, dan apabila masa suspensi efek telah mencapai dua tahun, maka BEI dapat melakukan delisting," ujar Pj Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Rabu.
Dengan masuknya perusahaan tercatat ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, Ia berharap para pihak dapat mengetahui secara cepat kondisi dari perusahaan tercatat.
“Sebanyak 47 dari 78 perusahaan tercatat itu telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya,” ujar Kautsar.
BEI menetapkan persyaratan bagi perusahaan tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BEI : Perusahaan tak penuhi aturan 'free float' berpotensi di suspend
Berita Lainnya
Wamenhub sebut regulasi perubahan Bandara IKN jadi komersial belum dibahas
Jumat, 15 November 2024 5:45 Wib
Menkeu sebut PPN 12 persen tetap dijalankan sesuai mandat UU
Kamis, 14 November 2024 16:04 Wib
Harga emas 14 November turun Rp11.000 menjadi Rp1,466 juta/gram
Kamis, 14 November 2024 9:09 Wib
Prabowo sebut Indonesia cari peluang ekonomi demi kesejahteraan rakyat
Kamis, 14 November 2024 5:48 Wib
22 penerbangan internasional rute Bali dibatalkan dampak erupsi Lewotobi
Rabu, 13 November 2024 10:31 Wib
PT Sritex tegaskan tak ada PHK pada pekerja
Rabu, 13 November 2024 9:32 Wib