Kuasa hukum MSH ungkapkan kronologi kasus dugaan penyekapan

id kuasa hukum,penyekapan

Kuasa hukum MSH ungkapkan kronologi kasus dugaan penyekapan

Sutan Syafardi Piliang, kuasa hukum MSH, di Polda DIY, Rabu (7/2/2024) (ANTARA/HO-SSP)

Yogyakarta (ANTARA) - Sutan Syafardi Piliang, kuasa hukum tersangka MSH (43) yang terjerat kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual mengungkapkan awal mula kronologi kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Kasus itu melibatkan mantan penjahit keluarga sebagai korban dengan inisial E. Sutan Syafardi Piliang menyebut korban tidak tahu berterima kasih lantaran sudah dibantu oleh tersangka tetapi malah dilaporkan ke polisi. 

Syafardi di Yogyakarta, Rabu (7/2), menjelaskan perkenalan MSH dengan korban E bermula pada 2012 lalu. MSH yang berstatus sebagai seorang pengusaha menjadi langganan menjahit di tempat E.

Setelah lama mengenal E, MSH akhirnya menjadikan warga Gunungkidul itu sebagai penjahit keluarga dan mendapat kepercayaan dari anggota keluarga lainnya. 

Beberapa lama kemudian E meminta permohonan modal kepada MSH untuk bisnis jual beli kendaraan roda empat bekas. Syafardi menyebut E bahkan memohon-mohon kepada kliennya agar diberikan modal untuk memulai usaha itu.

Lantaran sudah percaya, MSH lantas memberikan sejumlah uang kepada E untuk menjalankan usahanya dengan kesepakatan bagi hasil tertentu. Hanya saja dalam perjalanannya E tidak transparan dalam bisnis itu. 

"Total jumlah uang yang diberikan kepada E mencapai Rp1 miliar lebih. Namun, saat diminta transparansi terkait usaha itu justru pelapor sering berkelit," ujarnya,

Lantaran merasa dirugikan, MHS lantas menagih kepada E soal bisnis yang dijalankannya itu. Namun, E menjawab berbelit-belit dan terjadilah insiden seperti yang disebutkan pelapor berupa dugaan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual yang kemudian dilaporkan ke Polda DIY.

Kasus tersebut sempat mau diupayakan lewat restorative justice, tetapi E meminta ganti rugi sebesar Rp10 miliar. 

"Padahal, sudah dianggap anak sendiri oleh klien kami. Tetapi balasannya malah melaporkan klien kami dengan dugaan yang tidak seharusnya," ujar Syafardi.

Sebelumnya diberitakan, Polda DIY mengungkap dugaan kasus penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Sleman, DIY.

Dalam kasus itu polisi menetapkan lima orang tersangka, yakni MSH (43), YR (36), AS (48), ARD (23), dan MM (41) yang merupakan istri MSH.