Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi terbitkan perpres baru naikkan tunjangan pegawai Setjen Bawaslu
Berita Lainnya
Presiden Jokowi: Anggaran dilarang digunakan rapat-studi banding
Senin, 6 Mei 2024 16:19 Wib
Jokowi sebut sinkronisasi pusat-daerah kunci kesuksesan pembangunan
Senin, 6 Mei 2024 13:11 Wib
Presiden Jokowi minta jangan sampai alkes tak berguna karena kurang dokter
Senin, 6 Mei 2024 13:09 Wib
Jokowi sebut Pemenuhan dokter spesialis dukung bonus demografi Indonesia
Senin, 6 Mei 2024 10:43 Wib
Presiden Ukraina masuk daftar buronan Rusia
Minggu, 5 Mei 2024 20:31 Wib
"Presidential Club" menjembatani perbedaan Presiden terdahulu
Minggu, 5 Mei 2024 15:57 Wib
Jokowi bersepeda di kawasan Sudirman-Thamrin Jakarta
Minggu, 5 Mei 2024 11:33 Wib
Jokowi: Pertemuan "Presidential Club" diadakan dua hari sekali
Sabtu, 4 Mei 2024 6:34 Wib