Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 130 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk tanpa izin lengkap ditahan Imigrasi Malaysia dalam penggerebekan di sebuah pemukiman ilegal di Setia Alam, Shah Alam, pada Minggu (18/2) pagi.
Dalam sebuah pernyataan yang diakses di Kuala Lumpur, Senin, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menyebutkan bahwa JIM Negeri Selangor telah menahan 132 pendatang asing tanpa izin (PATI) yang di antaranya terdapat 41 perempuan, sembilan anak-anak dalam sebuah penyerbuan di pemukiman ilegal di Setia Alam Minggu pagi.
JIM melakukan operasi selama sekitar dua jam mulai dari pukul 02.38 dini hari waktu setempat. Dan dalam operasi itu sebanyak 156 warga asing diperiksa, 132 orang di antaranya ditahan di mana 130 orang merupakan WNI sedangkan dua orang lainnya berasal dari Bangladesh.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 130 WNI masuk tanpa izin ditahan Imigrasi Malaysia
Berita Lainnya
Produser artis Hyoyeon SNSD hingga Dita Karang dideportasi
Minggu, 28 April 2024 14:14 Wib
318 WNA ditolak masuk Bali
Senin, 8 April 2024 18:17 Wib
Labuan Bajo dikunjungi 15 kapal pesiar angkut wisman
Minggu, 17 Maret 2024 5:24 Wib
"Business Mobility Group" rembuk pembaruan skema ABTC
Selasa, 5 Maret 2024 6:24 Wib
Gunakan visa jenis baru Ed Sheeran, papar Dirjen Imigrasi
Minggu, 3 Maret 2024 5:20 Wib
WNA AS mengemis di Ubud, Bali, diusir
Minggu, 28 Januari 2024 8:51 Wib
Baca, Rafael Alun hingga pemberhentian Firli
Sabtu, 30 Desember 2023 3:47 Wib
Tim PORA diperkuat cegah intervensi asing di Pemilu 2024
Selasa, 21 November 2023 6:25 Wib