Karen Agustiawan sebut dakwaan KPK dalam kasus LNG tak jelas

id Karen Agustiawan,KPK,LNG,Pertamina

Karen Agustiawan sebut dakwaan KPK dalam kasus LNG tak jelas

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (kanan) berjalan ke luar ruang sidang usai pembacaan eksepsi di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas karena disusun berdasarkan keterangan saksi yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itu dibacakan Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, sebagai nota keberatan atau eksepsi pribadinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011–2014.

“Saya merasa bahwa dakwaan tidak jelas dan membingungkan karena disusun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang tidak ada dalam BAP, utamanya dikarenakan tidak ada dari pihak Blackstone, Tamarind Energy, atau Corpus Christi yang diperiksa oleh KPK,” kata Karen.

Karen menyebut bahwa dia tidak menemukan BAP atas nama Senior Managing Director Private Equity Group Blackstone sekaligus Direktur Cheniere Energy, David Foley; CEO Tamarind Energy, Ian Angel; Chief Tamarind Energy Indonesia, Gary Hing; dan Managing Director Private Equity Group Blackstone, Angelo Acconcia.

“Saya tidak menemukan BAP atas nama saksi-saksi berikut: David Foley; Ian Angel; Gary Hing; Angelo Acconcia; pihak yang terlibat dalam perjanjian SPA (sales and purchase agreement) 2013 dan SPA 2014 dari Corpus Christi ataupun Cheniere,” tutur Karen.

Dalam surat dakwaan, Karen memang disebut melakukan komunikasi dengan orang-orang tersebut. Dia didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC pada Pertamina dan instansi terkait lainnya.




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Karen Agustiawan sebut dakwaan KPK dalam kasus LNG tidak jelas