Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014 A. Edy Hermantoro (AEH) soal dugaan pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) tanpa izin di PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dalam kurun waktu 2011—2014.
"Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS (rapat umum pemegang saham)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan terhadap Edy Hermantoro berlangsung pada Kamis (17/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut Edy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Untuk diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa eks komisaris Pertamina soal pengadaan LNG tanpa izin
Berita Lainnya
Kementerian ATR/BPN raih predikat wilayah bebas korupsi untuk 12 kantor pertanahan
Kamis, 12 Desember 2024 19:05 Wib
Sleman raih penghargaan Zona Integritas WBK Kementerian PANRB
Kamis, 12 Desember 2024 15:04 Wib
Kajari Sleman minta ASN terapkan sikap pemimpin berkarakter antikorupsi
Senin, 9 Desember 2024 21:18 Wib
Mantan Dirut PT Timah dituntut penjara 12 tahun
Kamis, 5 Desember 2024 17:00 Wib
Pejabat bea cukai diperiksa Kejagung terkait kasus impor gula
Jumat, 29 November 2024 8:59 Wib
Ahli nilai kerugian negara dalam kasus timah seharusnya dihitung oleh BPK
Selasa, 26 November 2024 6:06 Wib
Wujudkan birokrasi bersih-melayani, Hasto-Wawan komitmen berantas korupsi
Jumat, 22 November 2024 20:47 Wib
KPK sebut Sahbirin Noor kehilangan kesempatan membela diri jika mangkir
Kamis, 21 November 2024 5:49 Wib