Pemkab Bantul bangun sejumlah TPST pada level kelurahan dan kabupaten

id Pemkab Bantul ,TPST Bantul ,Penanganan sampah

Pemkab Bantul bangun sejumlah TPST pada level kelurahan dan kabupaten

Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun anggaran 2024 membangun sejumlah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) pada level kelurahan maupun kabupaten guna mendukung percepatan penanganan sampah yang selesai di tingkat kabupaten.

"Yang bangun TPST baru di tahun 2024 ini kalau yang dikelola oleh BUMKal (Badan Usaha Milik Kelurahan) itu ada di Kelurahan Caturharjo, Pandak kemudian ada di Kelurahan Potorono, Banguntapan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho di Bantul, Rabu.

Dia mengatakan, sedangkan TPST level kabupaten yang pembangunannya diinisiasi pemerintah daerah ada dua yaitu TPST di wilayah Dingkikan, Kelurahan Argodadi, dan TPST di Modalan Kecamatan Banguntapan.

"Untuk yang di Dingkikan itu seluruh anggarannya melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), kemudian yang di Modalan dengan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," katanya.

Ari mengatakan, TPST di Dingkikan yang diproyeksikan memiliki kapasitas pengolahan sampah hingga 30 ton per hari, dan saat ini proses sosialisasi dianggarkan sebesar Rp20 miliar, sementara di Modalan yang sudah proses pembangunan dianggarkan sebesar Rp17 miliar.

"Yang Modalan dianggarkan sekitar Rp17 miliar sampai Rp18 miliar, nilai kontraknya segitu kira kira, tendernya dari teman teman balai, beberapa waktu lalu saya sudah ke sana ketemu dari balai, saya lihat ada penandatanganan komitmen," katanya.

Pihaknya berharap, TPST level kabupaten dan level kelurahan tersebut dapat selesai dan beroperasi pada tahun ini, sehingga dapat mendukung program Pemerintah Kabupaten yaitu Bantul Bersih Sampah Tahun 2025 atau Bantul Bersama.

"Karena persoalan sampah ini harus selesai di tahun 2025, Gubernur DIY juga sudah memberikan mandat yang tegas pada seluruh kabupaten di DIY untuk segera melakukan percepatan penanganan sampah," katanya.*