Pemkab serahkan Raperda Perangkat Daerah ke DPRD Kulon Progo

id Perangkat daerah,Kulon Progo,DPRD Kulon Progo

Pemkab serahkan Raperda Perangkat Daerah ke DPRD Kulon Progo

Juru Bicara Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo membacakan tanggapan pansus terkait rancangan perangkat daerah pada Kamis (22/2). (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke DPRD setempat karena perlu adanya penyesuaian kebutuhan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kulon Progo, Kamis, mengatakan seiring dengan perkembangan kelembagaan di tingkat pemerintah pusat terdapat pengalihan beberapa urusan pemerintahan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten.

Selain itu terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang nomenklatur perangkat daerah. Implementasi dari perubahan tersebut, maka secara kelembagaan struktur organisasi perangkat daerah perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Sejalan hal tersebut, sebagai tindak lanjut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pemerintah daerah telah melakukan pemetaan urusan pemerintahan dan melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah," kata Ni Made dalam rapat Paripurna di DPRD Kulon Progo.

Ia mengatakan penyusunan perangkat daerah yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini berdasarkan urusan pemerintahan wajib, dan urusan pemerintahan pilihan. 

Berdasarkan perhitungan faktor umum dan faktor teknis ditetapkan susunan perangkat daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, S
Sekretariat DPRD, inspektorat daerah, dinas daerah, badan daerah dan kapanewon. 

"Tipelogi perangkat daerah disusun berdasarkan analisis beban kerja masing-masing urusan pemerintahan," katanya.

Disamping itu, lanjut Ni Made, di dalam penyusunan peraturan daerah ini juga memperhatikan asas-asas dalam penentuan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas, serta pendayagunaan kearifan lokal.

"Penataan kelembagaan perangkat daerah agar kelembagaan tersebut efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan rencana pembangunan jangka menengah daerah, harus memperhatikan karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan sumberdaya aparatur," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo mempertanyakan latar belakang pembentukan dan dasar hukum pembentukan raperda ini.

"Apa saja perubahan susunan perangkat daerah dalam raperda ini dibandingkan kondisi eksisting saat ini," kata Nasib Wardoyo.

Ia juga mempertanyakan pengalihan urusan pemerintahan tersebut berdampak pada perubahan kelembagaan perangkat daerah dan beban urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 

"Kami juga meminta rancangan peraturan bupati yang mengatur mengenai susunan organisasi, fungsi dan tugas, serta tata kerja pada dinas pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman (DPUPKP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," katanya.