Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke DPRD setempat karena perlu adanya penyesuaian kebutuhan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kulon Progo, Kamis, mengatakan seiring dengan perkembangan kelembagaan di tingkat pemerintah pusat terdapat pengalihan beberapa urusan pemerintahan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten.
Selain itu terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang nomenklatur perangkat daerah. Implementasi dari perubahan tersebut, maka secara kelembagaan struktur organisasi perangkat daerah perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
"Sejalan hal tersebut, sebagai tindak lanjut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pemerintah daerah telah melakukan pemetaan urusan pemerintahan dan melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah," kata Ni Made dalam rapat Paripurna di DPRD Kulon Progo.
Ia mengatakan penyusunan perangkat daerah yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini berdasarkan urusan pemerintahan wajib, dan urusan pemerintahan pilihan.
Berdasarkan perhitungan faktor umum dan faktor teknis ditetapkan susunan perangkat daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, S
Sekretariat DPRD, inspektorat daerah, dinas daerah, badan daerah dan kapanewon.
"Tipelogi perangkat daerah disusun berdasarkan analisis beban kerja masing-masing urusan pemerintahan," katanya.
Disamping itu, lanjut Ni Made, di dalam penyusunan peraturan daerah ini juga memperhatikan asas-asas dalam penentuan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas, serta pendayagunaan kearifan lokal.
"Penataan kelembagaan perangkat daerah agar kelembagaan tersebut efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan rencana pembangunan jangka menengah daerah, harus memperhatikan karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan sumberdaya aparatur," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo mempertanyakan latar belakang pembentukan dan dasar hukum pembentukan raperda ini.
"Apa saja perubahan susunan perangkat daerah dalam raperda ini dibandingkan kondisi eksisting saat ini," kata Nasib Wardoyo.
Ia juga mempertanyakan pengalihan urusan pemerintahan tersebut berdampak pada perubahan kelembagaan perangkat daerah dan beban urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
"Kami juga meminta rancangan peraturan bupati yang mengatur mengenai susunan organisasi, fungsi dan tugas, serta tata kerja pada dinas pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman (DPUPKP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," katanya.
Berita Lainnya
Pemkab Sleman luncurkan aplikasi "Satset Slemasset" permudah peminjaman aset
Kamis, 21 November 2024 18:32 Wib
BMKG prakirakan sebagian besar daerah di Indonesia diguyur hujan pada Kamis
Kamis, 21 November 2024 9:11 Wib
BPBD Bantul: 2.000 KK masih tinggal di daerah rawan bencana
Rabu, 20 November 2024 17:47 Wib
Relawan Arus Bawah sebut Jokowi turba pilkada karena ingin kepala daerah sejalan dengan Presiden Prabowo
Senin, 18 November 2024 13:32 Wib
Kemenkes sebut kasus gondongan di beberapa daerah masih terkendali
Jumat, 15 November 2024 21:53 Wib
Pemkab Sleman menggelar Pameran Potensi Daerah 2024 target Rp1 miliar
Jumat, 1 November 2024 17:07 Wib
Wamendagri ajak daerah memperkuat ekosistem lewat kolaborasi
Selasa, 29 Oktober 2024 11:47 Wib
UGM kembangkan turbin angin untuk mengoptimalkan EBT di daerah 3T
Senin, 28 Oktober 2024 20:59 Wib