Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPT EDCCASH (EDC Cash) yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Langkah itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tertanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.
“Pencabutan izin usaha BPR EDC Cash merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen di Jakarta, Rabu.
Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK cabut izin usaha BPR EDC Cash
Berita Lainnya
Dorong kepercayaan investasi masyarakat, BPR dikawal OJK dan depositonya dijamin LPS
Kamis, 18 April 2024 23:26 Wib
Simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah segera dibayar LPS
Jumat, 5 April 2024 4:15 Wib
Pemegang saham BPR EDC Cash Tangerang, Banten, terlibat tindak pidana, ungkap LPS
Kamis, 29 Februari 2024 6:41 Wib
LPS bayar klaim nasabah BPR Purworejo, Jateng, Rp32 miliar
Kamis, 29 Februari 2024 5:41 Wib
LPS membayar simpanan nasabah PT BPR EDC CASH Tangerang, Banten
Rabu, 28 Februari 2024 9:01 Wib
OJK cabut izin Perumda BPR Bank Purworejo, Jateng
Rabu, 21 Februari 2024 9:35 Wib
LPS proses pembayaran nasabah Perumda BPR Bank Purworejo, Jateng
Selasa, 20 Februari 2024 19:39 Wib
LPS bayar simpanan nasabah BPRS Mojo Artho
Sabtu, 27 Januari 2024 20:58 Wib