3.428 WNI terjerat kasus "online scam"

id kasus online scam,perlindungan WNI,kemlu

3.428 WNI terjerat kasus "online scam"

Arsip foto - Sebanyak 28 WNI korban perusahaan “online scam” dipulangkan dari Kamboja dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Rabu (4/10/2023). (ANTARA/HO-Kemlu RI)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 3.428 kasus penipuan berbasis teknologi daring (online scam) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) selama tahun 2020 hingga 2023.

Ribuan kasus tersebut tercatat di delapan negara, dengan mayoritas terdapat di Kamboja, Myanmar, dan Filipina.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, sebanyak 40 persen dari ribuan kasus itu terindikasi merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Yang menjadi perhatian dari sisi kita adalah bagaimana negara bisa hadir dan memberikan perlindungan kepada korban online scam, terutama yang terindikasi sebagai korban TPPO,” kata Judha di Jakarta, Selasa.

Meskipun sejumlah WNI lainnya bukan korban TPPO, Judha memastikan bahwa pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri akan memberikan bantuan bagi WNI, sesuai kasus yang dihadapi.

Dalam memerangi kasus online scam, dia menjelaskan bahwa berbagai upaya diplomasi telah dilakukan, bahkan oleh Menteri Luar Negeri RI yang menemui Menteri Dalam Negeri Kamboja dan Kepala Kepolisian Kamboja untuk secara khusus meminta kerja sama penanganan kasus ini.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemlu catat 3.428 WNI terkait kasus "online scam" selama 2020-2023
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024