"Bahwa ini telah kita lakukan secara bertahap (kenaikan tarif PPN) dan insya allah kebijakan ini tidak akan terlalu menimbulkan gejolak," kata Menparekraf di Jakarta, Rabu.
Pemerintah selalu melakukan kajian terkait dampak sebelum mengambil kebijakan tertentu, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat lebih terarah dan efektif dalam mengatasi dampak kenaikan PPN terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) sebelumnya telah memberikan pernyataan dan memperkirakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan banyak menimbulkan gejolak karena ada proses tahapan kenaikan sejak diputuskan pada tahun 2022.
"Pola insentifnya bisa kaitannya dengan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menparekraf: PPN 12 persen tidak timbulkan gejolak usaha parekraf