Kolombia seret Israel ke ICJ

id ICJ,Kolombia,Israel,genosida,Gaza,Afrika Selatan

Kolombia seret Israel ke ICJ

Arsip Foto - Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, yang menjadi tempat Mahkamah Internasional berada, Jumat (26/8/2005). ANTARA/UN Photo/ICJ/Jeroen Bouman/am.

Moskow (ANTARA) - Kolombia secara resmi bergabung dengan Afrika Selatan untuk menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melancarkan genosida di Jalur Gaza, kata badan kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa itu.

Pada Kamis (4/4), Duta Besar Kolombia untuk Uruguay Juan Jose Quintana Aranguren mengatakan kepada Sputnik bahwa pemerintahannya mendesak semua negara penandatangan konvensi genosida untuk bersatu dalam gugatan yang dilayangkan Afsel terhadap Israel.

“Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, menyampaikan pernyataan intervensi pada Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan versus Israel)," demikian bunyi pernyataan ICJ.

Kolombia dalam deklarasinya mengatakan Konvensi Genosida adalah “instrumen utama hukum internasional” dan bahwa kasus yang diangkat negara itu terhadap Israel menyorot “masalah penting” mengenai penafsiran dan penerapan ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut, kata ICJ.

Afrika Selatan sendiri melayangkan gugatan terhadap Israel pada 29 Desember 2023.


Sumber: Sputnik

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kolombia juga seret Israel ke ICJ terkait genosida di Gaza
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024