Ganjar: "Amicus curiae" dorong MK memutuskan perkara dengan adil

id Ganjar Pranowo,Amicus Curiae Megawati,Pemilu 2024

Ganjar: "Amicus curiae" dorong MK memutuskan perkara dengan adil

Capres RI Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (16/4/2024). (ANTARA/HO-Tim Media GP)

Jakarta (ANTARA) - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri akan mendorong Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 lebih adil.

Dia meyakini amicus curiae bisa mendorong MK agar memutus perkara yang dimohonkan dengan sebaik-baiknya. Kendati demikian, menurutnya, Megawati bukan satu-satunya yang menaruh perhatian lebih ke MK.

"Saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop, tetapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang," kata Ganjar di Jakarta, Selasa.

"Dari kondisi MK yang selama ini menjadi cacian, makian, ya stempel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK," sambungnya.

Selain itu, Ganjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK. Dia menyebut tulisan Megawati dapat mendorong putusan bisa diambil dengan seadil-adilnya.

Berdasarkan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming merupakan pasangan terpilih pada Pilpres 2024. Kemudian, di urutan kedua diikuti oleh pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara. Lalu, jumlah suara sah pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebanyak 27.040.878 suara.

Sebelumnya, Selasa (16/4), Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Surat Amicus Curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ganjar nilai amicus curiae dorong MK putuskan perkara dengan adil
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024