Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar

id KPK,Eko Darmanto,TPPU,Korupsi,Gratifikasi

Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar

Arsip foto - Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto berjalan menuruni tangga menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Eko Darmanto menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dalam kurun waktu 2009 - 2023. ANTARAFOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/wpa.

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan nilai aset dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto mencapai Rp20 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin menjelaskan tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut

"Dari penelusuran dan temuan tim penyidik aset-aset bernilai ekonomis yang didapatkan kemudian disita di antaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi hingga tanah dan bangunan di Kota Malang," ujarnya.

KPK pada 18 April 2024 mengumumkan penetapan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/4).

Ali menerangkan tim penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut nilai TPPU Eko Darmanto Rp20 miliar
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024