Banyuwangi (ANTARA) - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo membolehkan atau mengizinkan warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur penerima sertifikat tanah elektronik hasil redistribusi tanah sebagai agunan/jaminan di perbankan untuk modal usaha.
"Kalau sudah mendapatkan sertifikat ini, bapak/ibu mau dibuat apa? Jadi agunan di bank?," kata Presiden Jokowi disambut riuh tawa ribuan warga penerima sertifikat tanah elektronik di Gedung Olahraga Tawangalun Kabupaten Banyuwangi, Selasa sore.
Kepala Negara juga membolehkan ribuan warga penerima sertifikat tanah elektronik menjadikan sertifikat tanah tempat tinggal mereka sebagai agunan atau jaminan ke perbankan untuk modal usaha.
Karena sertifikat tanah elektronik program Redistribusi Tanah Kementerian ATR/BPN itu sudah menjadi hak milik warga yang selama puluhan tahun tinggal di atas lahan tanah milik Perhutani.
"Boten nopo-nopo (tidak apa-apa) menjadi agunan di bank, asalkan menjadi modal usaha. Saya hanya titip itu saja, untuk modal usaha," kata Jokowi.
Menurut Presiden, penerima sertifikat tanah elektronik hasil redistribusi tanah di Banyuwangi adalah terbanyak, yakni ada 10.323 bidang tanah.
Para penerima semuanya dalam bentuk sertifikat tanah elektronik, dan sebelumnya mereka adalah penerima SK Biru pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). SK Biru sendiri menjadi dasar penerbitan SK tanah redistribusi Program TORA.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi izinkan sertifikat elektronik jadi agunan di perbankan