86 kasus mafia tanah di Indonesia ditargetkan selesai pada 2024

id Kementerian ATR/BPN, mafia tanah, satgas mafia tanah, ubaya

86 kasus mafia tanah di Indonesia ditargetkan selesai pada 2024

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono ditemui usai menjadi narasumber seminar di Universitas Surabaya, Jumat (3/5/2024). ANTARA/Willi Irawan

Surabaya (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan untuk dapat menyelesaikan sebanyak 86 kasus mafia tanah di tahun 2024.

"Tahun ini kita menargetkan 86 kasus yang akan kita angkat. Tahun kemarin ada 60 target, tapi terselesaikan 72 kasus. Di Jawa Timur, kita sudah mengekspos pengungkapan mafia tanah di Banyuwangi dan Pamekasan," kaya Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono di Universitas Surabaya, Jumat.

Ilyas mengatakan mafia tanah menjadi hal yang mengganggu investasi. Pemerintah pun telah memberikan perhatian serius pada persoalan ini.

"Karena mafia tanah itu bisa mengganggu berbagai elemen, seperti investasi, kepastian hukum dan perampasan hak orang lain," kata Ilyas.

Kementerian ATR/BPN bersama kejaksaan dan kepolisian telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dengan target penuntasan kasus yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Sementara itu, Ubaya melalui Prodi Kenotariatan bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Pembuat Akta Tanah membahas sengketa tanah dan jaminan hak atas tanah melalui sebuah seminar.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian ATR/BPN target selesaikan 86 kasus mafia tanah