Pemkot-Peradi Yogyakarta memberi bantuan hukum gratis bagi masyarakat

id Yogyakarta,bantuan hukum,DIY

Pemkot-Peradi Yogyakarta memberi bantuan hukum gratis bagi masyarakat

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo bersama Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta Ariyanto menunjukkan dokumen kerja sama di Yogyakarta, Kamis (16/5/2024) . ANTARA/HO-Pemkot Yogyakarta.

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta untuk memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah ini.

"Yang sebelumnya hanya berfokus pada pelayanan bantuan hukum pada perempuan, anak, dan disabilitas, kini seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan ini," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo usai penandatanganan dokumen kerja sama dengan Peradi Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Singgih, kerja sama tersebut merupakan pembaruan kerja sama bantuan hukum yang telah disepakati sebelumnya namun kali ini objek dan ruang lingkupnya diperluas.

Selain masyarakat luas, menurut dia, bantuan hukum gratis tersebut dapat diakses oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Layanan hukum yang diberikan cuma-cuma tersebut, menurut Singgih, dapat diakses masyarakat dengan mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogya yang dibuka setiap hari Selasa.

"Masyarakat dan ASN bisa datang langsung ke MPP. Namun bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, layanan hukum gratis ini bisa diakses melalui aplikasi 'Jogja Smart Service' (JSS) dengan nama layanan 'MBAK RATU'," ujar dia.

Singgih menuturkan kerja sama dengan Peradi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat.

"Apalagi pengacara yang tergabung dalam Peradi pun memberikan bantuan secara 'pro bono' atau secara cuma-cuma," kata dia.

Sementara itu Ketua DPC Peradi Kota Yogya Ariyanto berharap agar masyarakat maupun ASN Pemkot Yogyakarta dapat memanfaatkan layanan hukum gratis yang dibuka di MPP Kota Yogyakarta.

"Ada dua personel yang akan 'standby' di sana. Selain itu nanti juga ada petugas dari Bagian Hukum Kota Yogya," kata dia.

Ariyanto menegaskan Peradi selalu siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkot Yogyakarta dalam melayani dan memberikan advokasi hukum bagi masyarakat.