Presiden setujui bantuan pangan dilakukan enam bulan di 2025

id Bapanas,pangan,bantuan beras 10 kg,Presiden,Prabowo,Bulog

Presiden setujui bantuan pangan dilakukan enam bulan di 2025

Dokumentasi - Seorang ibu menjunjung bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) sambil mengacungkan jempol. ANTARA/HO-Humas Bapanas

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui bantuan pangan beras 10 kilogram disalurkan selama enam bulan pada tahun 2025 kepada penerima manfaat.

"Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo sudah merestui bantuan pangan beras selama enam bulan tahun 2025. Jadi Januari, lalu Februari. Kemudian yang empat bulan lagi, nanti disesuaikan kapan bulannya," kata Arief dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan, sebelumnya pemerintah telah memastikan bantuan pangan beras kembali diadakan pada Januari dan Februari 2025. Lalu pada Rapat Terbatas, Senin (30/12), diputuskan penambahan alokasi bantuan pangan beras menjadi enam bulan untuk menjaga keseimbangan hulu dan hilir.

Arief menyebutkan bahwa hal itu diusulkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada rapat tersebut.

"Tapi yang pasti pemerintah bersama Bulog siap mendistribusikan total enam bulan alokasi dan total berasnya 960 ribu ton kepada 16 juta PBP (Penerima Bantuan Pangan) pada 2025 sesuai usulan Bapak Menko Pangan kemarin dalam Ratas," ujar Arief.

Dia menuturkan program bantuan pangan beras akan diberikan sebagai bagian paket kebijakan ekonomi dan bantalan bagi masyarakat berpendapatan rendah, sekaligus untuk menjaga hulu dan hilir.

"Kita pahami, untuk bantuan pangan beras di 2025, pemerintah terus mempertajam database penerima PBP. Untuk itu, kita fokuskan pada kelompok desil 1 dan 2 serta perempuan yang merupakan perempuan kepala keluarga yang miskin dan lansia tunggal," jelas Arief.

Database penerima bantuan pangan beras di 2025 akan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas).

"Rinciannya terdiri atas 15,6 juta PBP desil 1 dan 2, serta 400 ribu PBP perempuan kepala rumah tangga miskin dan lansia tunggal," terangnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bapanas: Presiden setujui bantuan pangan dilakukan enam bulan di 2025