Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa otoritas hingga saat ini masih belum menerima permohonan tertulis terkait rencana merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat.
"Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud," kata Dian di Jakarta, Jumat.
Dalam hal ini, Dian mengatakan bahwa OJK telah melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan, termasuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.
"OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK," imbuh Dian.
Sebelumnya pada Februari, OJK juga sempat menyampaikan hal yang serupa terkait rencana merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat.
Diketahui, BTN Syariah dan Bank Muamalat direncanakan akan bersinergi melalui aksi penggabungan atau merger. Hal itu disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada akhir tahun 2023.
Pemerintah berharap perusahaan hasil merger dapat menjadi bank syariah besar di Indonesia, bahkan diharapkan bisa masuk 16 besar bank syariah dunia.
Pada Februari lalu, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan bahwa perseroan tengah berfokus pada proses uji kelayakan (due diligence) bersama salah satu bank syariah di Indonesia jelang pemisahan atau spin off unit usaha syariahnya (UUS).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK masih belum terima permohonan merger BTN Syariah dan Muamalat