Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru olahraga terhadap dua anak berinisial C dan K di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
"Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru olahraga di Kota Pariaman. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pariaman untuk memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan korban.
"Saat ini kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan selama proses hukum di Unit PPA Polres Kota Pariaman," kata dia.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pariaman melakukan penelusuran untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani secara hukum oleh Polres Kota Pariaman.
"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sementara kedua korban sudah mendapatkan layanan dari UPTD PPA Pariaman," kata Nahar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA kecam kekerasan seksual guru olahraga di Kota Pariaman
Berita Lainnya
Pelaku penyanderaan anak melakukan pencabulan terhadap korban
Selasa, 29 Oktober 2024 16:04 Wib
Kemenko PMK minta pemuda lapor jika butuh bimbingan konseling
Senin, 7 Oktober 2024 19:23 Wib
Kemensos menggalakkan kampanye cegah perundungan dan kekerasan ke sekolah
Selasa, 1 Oktober 2024 9:46 Wib
Jokowi meminta TNI/Polri jadi institusi pertama lindungi perempuan-anak
Kamis, 12 September 2024 15:58 Wib
Hubungan seksual boleh ditolak bila menderita penyakit menular
Jumat, 6 September 2024 6:45 Wib
Liga Spanyol: Lakukan pelecehan seksual, penyerang Valencia ditangkap polisi
Rabu, 4 September 2024 5:39 Wib
Taeil "out" dari NCT, didakwa lakukan pelecehan
Kamis, 29 Agustus 2024 17:26 Wib
Awas! Perempuan berhubungan seksual sebelum 20 tahun berisiko kanker
Kamis, 22 Agustus 2024 16:37 Wib