Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyusun daftar perbaikan untuk fitur di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) agar bisa digunakan kembali pada Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsiloon Idroos dalam diskusi publik yang bertajuk 'Menjamin Keterbukaan Informasi dan Penanganan Disinformasi dalam Pilkada Serentak 2024' di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu.
"Sirekap akan kita gunakan untuk pilkada tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, kita perbaiki di Pilkada tahun 2024," kata Betty.
Ia tak mungkiri dalam temuan evaluasi-nya itu, KPU menyadari bahwa kelemahan Sirekap lantaran Sirekap itu sendiri.
Oleh karena itu, KPU akan memperbaiki terkait terjemahan foto angka perolehan suara menjadi data numerik menjelang Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, hal ini bertujuan agar tidak ada lagi perbedaan angka perolehan suara antara yang dicatat di TPS dengan hasil pembacaan Sirekap yang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR).
"Ini terus-menerus akan kita libatkan terutama pada Divisi Teknis keterlibatan-nya seperti apa, lalu dari sisi kami (Datin) akan kami sempurnakan," ujarnya.
Betty pun menekankan bahwa Sirekap untuk Pilkada 2024 ini akan disempurnakan dan lebih mudah mengingat jumlah surat suara yang disiapkan tak sebanyak pada Pileg 2024.
"Jumlah peserta calon pilkada tidak sebanyak pileg, misalnya, untuk gubernur dan wakil gubernur sekaligus untuk salah satunya walikota atau bupati dan wakilnya," jelas Betty.
Sebelumnya, Selasa (23/4), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk keterbukaan publik.
"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada pilkada, 27 November 2024," ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.
"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU susun daftar perbaikan Sirekap jelang Pilkada 2024
Berita Lainnya
Kemlu RI pulangkan lagi WNI terbebas hukuman mati di Arab Saudi
Senin, 2 Desember 2024 16:46 Wib
Menlu: Posisi politik luar negeri Indonesia tetap non blok
Senin, 2 Desember 2024 13:49 Wib
Luhut: RI perlu waspadai dampak kebijakan proteksionis Trump
Senin, 2 Desember 2024 11:38 Wib
DPR sebut Polri di bawah Kemendagri adalah kemunduran
Minggu, 1 Desember 2024 18:29 Wib
Terima pengaduan melalui BAP DPD RI, Menteri Nusronjelaskan soal tanah di Food Estate Papua Selatan
Sabtu, 30 November 2024 19:45 Wib
Menlu sebut pemimpin dunia harap Prabowo semakin berperan di kancah global
Sabtu, 30 November 2024 16:31 Wib
Ikuti RDP dengan BAP DPD RI, Menteri Nusron jawab pengaduan masyarakat terkait PSN Pariwisata
Jumat, 29 November 2024 8:44 Wib
DPD RI undang RDP Menteri Nusron Wahid bahas Proyek Strategis Nasional
Jumat, 29 November 2024 8:40 Wib