Polres Bantul: Kelalaian manusia penyebab utama kecelakaan

id Polres Bantul ,Kelalaian manusia ,Penyebab kecelakaan lalu lintas,Polres Bantul sebut kelalaian manusia,kelalaian manusi

Polres Bantul: Kelalaian manusia penyebab utama kecelakaan

Markas Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan bahwa kelalaian manusia menjadi salah satu faktor penyebab utama kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum kabupaten ini.

"Berdasarkan data selama Januari-Juni 2024, ada 1.008 kejadian kecelakaan lalu lintas di Bantul, salah satu penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian manusia," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta dalam keterangannya kepada wartawan di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, kelalaian manusia dapat diartikan sebagai pelanggaran atau tindakan tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas seperti melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah pada alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Selain itu, tidak menggunakan pengaman berkendara seperti helm atau sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh obat-obatan.

"Terkadang pengendara juga hanya mendahulukan ego sendiri, tanpa mempedulikan pengendara lainnya, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan," kata Kapolres.

Selain itu, kata Michael, faktor utama terjadinya kecelakaan adalah kecepatan mengemudi yang melebihi batas aturan.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan pengguna jalan agar mengemudi tidak dengan kecepatan melebihi batas aturan, karena meningkatkan risiko kecelakaan dan berdampak serius pada keparahan cedera yang mungkin terjadi.

"Kecepatan tinggi membuat pengemudi lebih sulit untuk mengendalikan kendaraan dan merespons situasi darurat dengan cepat. Jadi, selalu kemudikan kendaraan sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan," katanya.

Dia mengatakan, penetapan batas kecepatan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas, paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Kemudian paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota, paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Menurut dia, aturan kecepatan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan yang menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dalam berkendara dengan aman.

"Jangan tergoda berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, karena akan meningkatkan risiko kecelakaan tinggi. Selain itu juga tidak boleh lupa selalu merawat dan memeriksa kondisi kendaraan secara berkala," katanya.

Dia mengatakan, Polres Bantul juga terus berupaya agar angka kecelakaan lalu lintas menurun. Salah satunya bersama Dinas Perhubungan dengan memasang perlengkapan lalu lintas di simpang empat Sonosewu Ngestiharjo Bantul.

"Berupa empat rambu di masing-masing arah titik simpang empat, dan segera dilanjutkan pemasangan dua speedbump di jalan arah ke utara dan selatan. Pemasangan perlengkapan lalu lintas ini seiring seringnya kejadian kecelakaan lalu lintas," katanya.