Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus perjudian dalam jaringan atau online di Asia Tenggara.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyampaikan dugaan TPPO situs judi daring itu dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang dipekerjakan di lokasi perjudian tanpa diberitahu lebih dahulu mengenai pekerjaan yang akan dilakukan.
"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," kata Usman.
Usman mengungkapkan masyarakat Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi daring di luar negeri.
"Itu ya mereka dibohongi, katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi, di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," jelasnya.
"Jadi, kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," sambung Usman.
Sebelumnya, Selasa, 23 April 2024, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyatakan satgas akan bekerja sama dengan Interpol untuk memudahkan penanganan kasus lintas negara.
"Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain bekerja sama dengan polisi di negara lain," ujarnya usai menghadiri Acara Road to World Public Relation Forum 2024: AI dan Masa Depan Komunikasi Publik" di Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
"
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kominfo temukan indikasi TPPO dalam kasus judi "online"