Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi di Jakarta, Selasa mengatakan, pembinaan standardisasi itu dilakukan lewat Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), sehingga para pelaku IKM bisa memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Menurut dia hal itu dilakukan karena Indonesia memiliki potensi besar dalam industri halal, mengingat 236 juta penduduk di Tanah Air beragama islam.
"Peluang produk halal dalam negeri sangat potensial. Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim kedua terbesar di dunia sebanyak 236 juta orang, juga menjadi pasar potensial bagi produk halal barang gunaan khususnya peralatan ibadah,” ujarnya.
Adapun pembinaan standardisasi IKM batik itu dilakukan melalui salah satu unit pelaksana teknis Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin bantu IKM batik jadi produsen seragam haji lewat pembinaan