Pemerintah diminta menata pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk menata pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi ketimpangan pembiayaan pendidikan di antara perguruan tinggi dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pendidikan.
"Panja mendorong pemerintah untuk menata pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi ketimpangan pembiayaan pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR dengan sejumlah eks menteri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Hal tersebut merupakan salah satu hasil kesimpulan rapat yang didasarkan pula dari pandangan sejumlah eks menteri pendidikan, di antaranya Muhadjir Effendy.
Sebelumnya, Muhadjir mengingatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan bukan ditujukan untuk sekolah kedinasan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, gaji pendidik tidak termasuk. Kedinasan tidak termasuk. Tegas lho ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.
Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan seharusnya dibiayai dari anggaran kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan sekolah tersebut berdasarkan Pasal 87 PP Nomor 57 Tahun 2022.
Oleh karena itu, Muhadjir menegaskan penyelenggaraan pendidikan kedinasan sudah seharusnya tidak mengenai anggaran pendidikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panja DPR dorong pemerintah menata pengelolaan anggaran pendidikan
"Panja mendorong pemerintah untuk menata pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi ketimpangan pembiayaan pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR dengan sejumlah eks menteri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Hal tersebut merupakan salah satu hasil kesimpulan rapat yang didasarkan pula dari pandangan sejumlah eks menteri pendidikan, di antaranya Muhadjir Effendy.
Sebelumnya, Muhadjir mengingatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan bukan ditujukan untuk sekolah kedinasan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, gaji pendidik tidak termasuk. Kedinasan tidak termasuk. Tegas lho ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.
Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan seharusnya dibiayai dari anggaran kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan sekolah tersebut berdasarkan Pasal 87 PP Nomor 57 Tahun 2022.
Oleh karena itu, Muhadjir menegaskan penyelenggaraan pendidikan kedinasan sudah seharusnya tidak mengenai anggaran pendidikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panja DPR dorong pemerintah menata pengelolaan anggaran pendidikan