Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari
Berita Lainnya
Jelang HUT RI, konstruksi IKN dihentikan
Sabtu, 6 Juli 2024 0:28 Wib
KPU RI: Putusan DKPP atas Hasyim Asy'ari jangan dikaitkan dengan keluarga
Sabtu, 6 Juli 2024 0:23 Wib
Bawaslu RI menjalani permintaan DKPP terkait kasus asusila Hasyim Asy'ari
Jumat, 5 Juli 2024 18:11 Wib
Ketum PDIP Megawati sedih atas perilaku mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Jumat, 5 Juli 2024 14:54 Wib
Ombudsman RI temukan masalah PPDB 2024 di 10 provinsi
Jumat, 5 Juli 2024 14:37 Wib
KPU RI konsolidasi, Pilkada 2024 agar berlangsung sesuai rencana
Jumat, 5 Juli 2024 7:06 Wib
Usulan penempatan pasukan gabungan RI-Malaysia di Gaza, tuai respons Palestina
Jumat, 5 Juli 2024 6:21 Wib
Pupuk Indonesia produksi "soda ash" dan "clean ammonia" di RI
Jumat, 5 Juli 2024 6:15 Wib