Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengungkapkan alasan pihaknya tak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Dia menjelaskan kasus Hasyim merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan secara pribadi. Hal ini juga tak berkaitan dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Teman-teman yang jelas, kalau kasus pelanggaran kode etik pemilu, ya, kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Di situ," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, dia mengaku tak ingin mengomentari lebih banyak terkait kasus tersebut, sebab, DKPP sudah mengeluarkan keputusan dan dirinya pun menghormati hal itu.
"Jadi, ya bagaimana? Kan kita tidak mau komentari seperti apa. Putusannya sudah keluar, ya kita hormati di situ," ujarnya.
Saat ditanya awak media lebih lanjut terkait perilaku Hasyim yang turut mencoreng nama KPU, Mellaz menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan urusan pribadi.
"Kan kalau KPU-nya disuruh minta maaf, itu kan kecuali kita ya. Ini kalau urusan itu, urusan pribadi-pribadi. Kami juga tidak akan campuri," kata Mellaz.
Untuk diketahui, pada Kamis (15/2), KPU pernah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Tak hanya itu, KPU juga kembali minta maaf terkait kinerjanya dalam berbagai tahap Pemilu 2024 hingga penetapan hasil akhir perolehan suara yang dinilai kurang memuaskan semua pihak, pada Rabu (20/3).
Lebih lanjut, Mellaz mengatakan posisi Hasyim yang saat ini telah digantikan oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin akan terus menjalankan mekanisme dan tugas sebagai penyelenggara di tengah berlangsungnya tahapan pilkada serentak 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU ungkap alasan tak minta maaf ke publik atas kasus Hasyim
Berita Lainnya
Komisi VII DPR usulkan ANTARA, TVRI dan RRI digabung menjadi satu lembaga
Senin, 2 Desember 2024 18:44 Wib
Kemlu RI pulangkan lagi WNI terbebas hukuman mati di Arab Saudi
Senin, 2 Desember 2024 16:46 Wib
Menlu: Posisi politik luar negeri Indonesia tetap non blok
Senin, 2 Desember 2024 13:49 Wib
Luhut: RI perlu waspadai dampak kebijakan proteksionis Trump
Senin, 2 Desember 2024 11:38 Wib
DPR sebut Polri di bawah Kemendagri adalah kemunduran
Minggu, 1 Desember 2024 18:29 Wib
Terima pengaduan melalui BAP DPD RI, Menteri Nusronjelaskan soal tanah di Food Estate Papua Selatan
Sabtu, 30 November 2024 19:45 Wib
Menlu sebut pemimpin dunia harap Prabowo semakin berperan di kancah global
Sabtu, 30 November 2024 16:31 Wib
Ikuti RDP dengan BAP DPD RI, Menteri Nusron jawab pengaduan masyarakat terkait PSN Pariwisata
Jumat, 29 November 2024 8:44 Wib