Bawaslu RI menjalani permintaan DKPP terkait kasus asusila Hasyim Asy'ari

id Bawaslu RI,Puadi,Putusan DKPP,Kasus Asusila Hasyim Asy'ari,Pilkada 2024

Bawaslu RI menjalani permintaan DKPP terkait kasus asusila Hasyim Asy'ari

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi (kiri) usai didatangi pantarlih untuk coklit di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku siap menjalankan permintaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait putusan pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Jadi, setelah keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluarnya putusan tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat.

Puadi menjelaskan bahwa kesiapan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu RI untuk mengawasi seluruh putusan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa Bawaslu RI berkomitmen memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan konsisten, sehingga hal yang menjadi atensi di tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap dikawal dalam konteks pengawasan sesuai dengan tahapan berlangsung.

"Tidak hanya putusan DKPP, termasuk juga putusan Bawaslu itu sendiri. Kemudian, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, putusan-putusan para hakim," jelasnya.

Pada kesempatan itu, ia turut menjelaskan bahwa Bawaslu menghormati putusan yang dikeluarkan oleh DKPP tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu siap jalani permintaan DKPP soal kasus asusila Hasyim