Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta jajaran untuk mengkaji pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan matang sebelum diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Karena kita pernah menemukan teman-teman Bawaslu meneruskan tanpa melakukan kajian, dan ada balasan dari KASN yang menyatakan bahwa karena ini tidak dikaji maka kami kembalikan ke Bawaslu," kata Bagja dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa semua penanganan pelanggaran harus dikaji dengan matang agar pelanggaran yang telah ditemukan tidak berhenti di tengah jalan. Adapun saat ini tahapan pilkada 2024 telah berjalan.
Selain itu, ia meminta kepada jajaran agar data pelanggaran harus tercatat secara detail ke dalam sistem pengawasan pemilu (Siwaslu). Ia juga menegaskan bahwa divisi pengampu Siwaslu untuk wajib membagikan data kepada divisi lain.
"Ada permasalahan pada kita tentang update (pembaruan) data di Siwaslu. Jadi, apa yang teman-teman masukkan, itu (ada) yang seharusnya tidak dimasukkan, rupanya masuk entah dari mana. Itu PR (pekerjaan rumah) kita tentang Siwaslu," katanya menambahkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI ingatkan jajaran kaji pelanggaran netralitas dengan matang
Berita Lainnya
Mitra global telah akui status RI sebagai kekuatan menengah
Kamis, 3 Oktober 2024 23:42 Wib
Ketua Ombudsman: Dunia kampus bisa bantu awasi pelayanan publik
Kamis, 3 Oktober 2024 16:03 Wib
Ketua MPR minta Pemerintah gunakan pengaruh mencegah konflik Timur Tengah
Kamis, 3 Oktober 2024 13:27 Wib
Fraksi Gerindra: Abcandra rekor pimpinan MPR termuda
Kamis, 3 Oktober 2024 12:21 Wib
Rapat pimpinan gabungan sepakati Ahmad Muzani menjadi Ketua MPR 2024-2029
Rabu, 2 Oktober 2024 22:16 Wib
Puan Maharani kembali ditetapkan menjadi Ketua DPR untuk 2024-2029
Selasa, 1 Oktober 2024 19:12 Wib
BMKG prakirakan cuaca RI secara umum hujan sedang hingga lebat
Selasa, 1 Oktober 2024 9:45 Wib
Dubes RI: e-paspor bakal lebih banyak beri manfaat bagi WNI
Selasa, 1 Oktober 2024 5:39 Wib