KPK sidik perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku

id KPK,korupsi,Harun Masiku

KPK sidik perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku

Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menggelar penyidikan baru terkait dugaan adanya upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait pencarian Harun Masiku (HM).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidik KPK membuka opsi penyidikan dugaan perintangan penyidikan setelah memeriksa saksi bernama Dona Berisa yang merupakan mantan istri dari Saeful Bahri (SB) yang merupakan terpidana dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS).

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa saat lewat pesan singkat, Kamis.

Tessa menerangkan pemeriksaan terhadap Dona Berisa dilakukan pada Kamis (18/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa satuan tugas (satgas) masih terus bekerja untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 Harun Masiku (HM).

Namun, dia belum menentukan terkait dengan target waktu untuk menangkap Harun Masiku. Dia pun memastikan tidak ada wacana terkait dengan Harun Masiku yang batal ditangkap.

"


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK buka opsi sidik perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024