Polri bongkar peredaran 157 kg sabu di dua daerah

id Bareskrim Polri ,Pengungkapan kasus narkoba

Polri bongkar peredaran 157 kg sabu di dua daerah

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dan para Kasubdit Dittipidnarkoba, perwakilan Bea Cukai, dan perwakilan PPATK menunjukkan barang bukti para pelaku dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (22/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

“Total barang bukti yang disita di tempat kejadian perkara (TKP) adalah sabu-sabu sebanyak 157 kilogram di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang, Banten,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa di dalam pengungkapan kasus di Aceh Utara, pihaknya menangkap satu orang tersangka berinisial AR yang berperan sebagai transporter dan penjaga gudang.

Penyidik juga menetapkan lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut, yakni AN, LD, AD, ZF, dan PN.

“Semua adalah pengendali darat, transporter, dan pengendali laut,” kata dia.

 
Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa seberat 157 kilogram sabu-sabu ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (22/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri ungkap kasus peredaran 157 kg sabu di dua wilayah
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024