Polri bongkar peredaran 157 kg sabu di dua daerah
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
“Total barang bukti yang disita di tempat kejadian perkara (TKP) adalah sabu-sabu sebanyak 157 kilogram di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang, Banten,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa di dalam pengungkapan kasus di Aceh Utara, pihaknya menangkap satu orang tersangka berinisial AR yang berperan sebagai transporter dan penjaga gudang.
Penyidik juga menetapkan lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut, yakni AN, LD, AD, ZF, dan PN.
“Semua adalah pengendali darat, transporter, dan pengendali laut,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri ungkap kasus peredaran 157 kg sabu di dua wilayah
“Total barang bukti yang disita di tempat kejadian perkara (TKP) adalah sabu-sabu sebanyak 157 kilogram di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang, Banten,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa di dalam pengungkapan kasus di Aceh Utara, pihaknya menangkap satu orang tersangka berinisial AR yang berperan sebagai transporter dan penjaga gudang.
Penyidik juga menetapkan lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut, yakni AN, LD, AD, ZF, dan PN.
“Semua adalah pengendali darat, transporter, dan pengendali laut,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri ungkap kasus peredaran 157 kg sabu di dua wilayah