Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyebut bahwa pada periode 2020 sampai Maret 2024 ditemukan ada 3.703 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online.
"Statistik kasus online scamming dari periode 2020 sampai Maret 2024 totalnya 3.703 orang. Paling banyak itu dari Kamboja 1.914 orang, kemudian yang kedua Filipina 680 orang, yang berikutnya Thailand 364 orang, dan Myanmar ada 332 orang," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum, di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sekitar 40 persen korban berasal dari wilayah Sumatera Utara.
"Sebagian besar hampir saya katakan 30 - 40 persen-nya itu dari Sumatera Utara," kata Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum.
Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum menambahkan, para korban TPPO yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online itu berasal dari kalangan berpendidikan. Mereka terjebak dengan iming-iming bekerja di bidang informasi dan teknologi (IT) di perusahaan luar negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenko PMK: Ada 3.703 WNI jadi korban TPPO penipuan online
Berita Lainnya
Presiden Prabowo sampaikan duka dan menjamin korban erupsi di NTT
Selasa, 5 November 2024 11:34 Wib
Pemkab Sleman lakukan pembinaan KPM mewujudkan zero stunting
Rabu, 16 Oktober 2024 15:39 Wib
Menko PMK sebut butuh kesiapan infrastruktur sebelum pindah ke IKN
Selasa, 8 Oktober 2024 20:41 Wib
Kemenko PMK minta pemuda lapor jika butuh bimbingan konseling
Senin, 7 Oktober 2024 19:23 Wib
Menko PMK sebut kemiskinan ekstrem turun jadi 0,8 persen dalam 10 tahun
Selasa, 17 September 2024 14:33 Wib
Menko PMK: Tanamkan nilai Pancasila pada anak Penajam penyangga IKN
Sabtu, 14 September 2024 5:41 Wib
Kemenkeu akan terbitkan aturan bebas PPN rumah pekan ini
Rabu, 11 September 2024 20:45 Wib
KemFestival permainan tradisional wujud pelestarian budaya
Jumat, 6 September 2024 6:41 Wib