Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah memulai penutupan pada tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis sebagai cara untuk menurunkan akses masyarakat kepada situs-situs penyedia judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan uji coba penutupan akses VPN gratis tersebut dilakukan atas dasar ketiga VPN itu sering digunakan oleh para pelaku judi online untuk mengakses situs bandar judi online.
"Perkemarin itu tiga VPN gratis dulu kami uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online, nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.
Lebih lanjut, Budi mengatakan saat ini penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan jasa VPN di Indonesia tercatat ada sebanyak 20-30 perusahaan. Namun dari semua itu, hanya tiga yang baru ditutup aksesnya terkhusus untuk layanan VPN tak berbayar.
Sementara untuk layanan VPN berbayar memang tidak ditutup karena dinilai memiliki segmentasi pasar yang berbeda dan masih ada masyarakat yang membutuhkannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo tutup tiga VPN gratis untuk turunkan akses judi online